25 Oktober 2016

Mencairkan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Pada tulisan kali ini aku akan mencoba berbagi pengalaman tentang bagaimana cara melakukan proses pencairan atau klaim dana jaminan hari tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan atau yang dulu dikelola oleh Jamsostek. Pengalaman ini aku alami ketika menemani mamasku mencairkan dana jaminan hari tuanya di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung.

Sebagai informasi, kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung terletak di Jalan Dr. Warsito No.4, Teluk Betung, Bandar Lampung. Kalau bingung, ancang-ancangnya adalah sekitar kantor Gubernur Provinsi Lampung, kantor Samsat lama (yang dulu terkena musibah kebakaran dan sekarang pindah ke Rajabasa), kantor Taspen dan atau kantor Jamsostek (yang sekarang adalah kantor BPJS Ketenagakerjaan).

Oh iya, status mamasku ketika mengajukan permohonan ini adalah tenaga kerja yang mengundurkan diri sebelum usia pensiun (sebelum berusia 56 tahun). Dari informasi yang kami peroleh waktu yang tepat apabila ingin melakukan permohonan pencairan dana JHT adalah setelah 1 bulan dari waktu resign (pengunduran diri) dan proseslah setelah tanggal 10.

Informasi baik lainnya adalah kebijakan BPJS Ketenagakerjaan saat ini (saat tulisan ini dibuat) bahwa JHT dapat dicairkan kapan saja dengan syarat tenaga kerja tersebut sudah tidak bekerja di perusahaan yang mendaftarkannya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, tidak perlu menunggu sampai keanggotaan terhitung selama 5 tahun dan tidak perlu menunggu sampai usia pensiun (56 tahun). Sesuai dengan kasus mamasku yang kepesertaannya baru terhitung selama 3 tahun.

Adapun berkas-berkas yang perlu dibawa adalah:
  • Kartu peserta tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan, asli.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP), asli dan fotocopy.
  • Kartu Keluarga, asli dan fotocopy.
  • Buku Tabungan, asli dan fotocopy.
  • Surat Paklaring yang telah dilegalisir oleh Dinas Tenaga Kerja, asli dan fotocopy.
  • Formulir JHT, tersedia di kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Berkas yang perlu di-fotocopy cukup di-fotocopy sebanyak 1 rangkap saja, dan jangan lupa juga untuk membawa pena atau pulpen untuk kegiatan tulis menulis. Oke deh, apabila semua berkas telah siap, bergegaslah menuju kantor BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung
BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung

Setelah tiba di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan apabila membawa kendaraan, maka parkirkanlah kendaraan di tempat parkir yang telah disediakan.

parkir sepeda motor
parkir sepeda motor

Kemudian tujulah pintu masuk kantor BPJS Ketenagakerjaan, di situ kita akan disambut oleh petugas atau bagian keamanan (security) yang merangkap tugas sebagai penerima tamu. Sebutkan saja tujuan kita datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan dana jaminan hari tua (JHT), kemudian kita akan diberikan formulir isian klaim jaminan hari tua (JHT) dan sebuah map plastik yang fungsinya sebagai tempat atau wadah berkas-berkas persyaratan.

pintu masuk kantor BPJS Ketenagakerjaan
pintu masuk kantor BPJS Ketenagakerjaan

Nah, kalau menurut dan sesuai prosedur yang berlaku, beginilah alur prosesnya.

diagram alur
diagram alur

Setelah selesai mengisi formulir, masukkan semua berkas atau dokumen ke dalam map plastik yang sebelumnya diberi oleh petugas, kemudian taruhlah di kotak (dropbox) yang terletak di meja loket 1, lalu duduklah di tempat yang telah disediakan untuk menunggu nama anda dipanggil oleh petugas.

Ketika nama anda dipanggil oleh petugas begegaslah menuju loket 1, di sini petugas akan memeriksa dan menyesuaikan berkas-berkas kita apakah sudah lengkap atau belum, sesekali juga petugas bertanya dengan kita tentang identitas kita sekaligus melakukan cross-check.

loket 1: pemeriksaan dokumen
loket 1: pemeriksaan dokumen

Selesai di loket 1, petugas akan memberikan 2 lembar formulir isian dan kita akan diarahkan ke kotak mesin pencetak nomor antrian untuk mengambil nomor antrian di loket berikutnya, yaitu loket pelayanan klaim.

kotak mesin nomor antrian
kotak mesin nomor antrian
nomor antrian
nomor antrian

Setelah mendapatkan nomor antrian, isilah formulir yang tadi diberikan di loket 1. Setelah aku baca dengan seksama ternyata formulir yang diberikan adalah formulir permohonan untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dengan status 'pekerja mandiri' atau 'pekerja bukan penerima upah'. Hmm, rada aneh kan? Lha wong tujuannya ke sini untuk mencairkan dana dan keluar dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan, kok ini malah disuruh mengisi formulir pendaftaran lagi. Dan karena formulir tersebut sudah terlanjur diisi oleh mamasku, ya sudahlah, nanti akan kami tanyakan di loket berikutnya. Oh iya, selesai mengisi formulir tersebut duduklah kembali untuk menunggu giliran kita sesuai dengan nomor antrian yang didapatkan.

formulir isian (a)
formulir isian (a)
formulir isian (b)
formulir isian (b)

Setelah beberapa saat menunggu, akhirnya nomor antrian kami pun dipanggil, kemudian bergegaslah menuju loket 2, yaitu loket pelayanan klaim. Hampir sama dengan di loket sebelumnya, di sini petugas akan bertanya seputar indentitas pemohon dan mencocokannya dengan berkas yang dikumpulkan, ya seperti wawancara lah. Di loket ini pemohon juga akan diambil fotonya oleh petugas.

Setelah selesai berkas atau dokumen asli (kecuali kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan surat paklaring yang dilegalisir Disnaker) akan dikembalikan, beserta tanda bukti telah melakukan proses klaim dan pendaftaran keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dengan status tenaga kerja mandiri atau tenaga kerja bukan penerima upah (yang adalah lembar salinan dari formulir yang tadi diisi pada proses sebelumnya). Jadi sebelum meninggalkan loket pelayanan klaim periksa kembali berkas atau dokumen asli yang tadi dikumpulkan (KTP, KK, buku tabungan dan tanda bukti).

Oh iya, soal formulir permohonan pendaftaran sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan status tenaga kerja mandiri atau tenaga kerja bukan penerima upah, petugas di loket ini menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari BPJS Ketenagakerjaan dan harus diikuti. Bagi mamasku nilainya tidak seberapa sih, yaitu senilai Rp.100.800,- untuk hitungan 6 bulan iuran. Jadi kalau dihitung per bulan adalah senilai Rp.16.800,-. Untuk pembayarannya dipotong langsung dari dana jaminan hari tua yang akan di-transfer ke rekening pemohon. Jenis fasilitasnya adalah berupa perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) selama 6 bulan, untuk besaran nilai jaminannya akan aku tulis pada tulisan berikutnya, sabar yah, hehehehe.

Dan ketika kami tanya lagi, bagaimana jika untuk iuran bulan berikutnya (setelah bulan ke-6 atau bulan ke-7) tidak dibayar, apakah akan terkena denda seperti BPJS Kesehatan. Lalu dijawab oleh petugas, ya tidak apa-apa dan tidak akan terkena denda, serta itu adalah cara otomatis apabila ingin keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Apabila ingin diteruskan juga cukup transfer melalui bank atau bisa juga dibayar melalui loket-loket yang melayani pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, seperti di Indomaret atau loket PPOB.

Sementara ketika kami tanya tentang berapa lama proses pencairan dana jaminan hari tua yang diajukan, kemudian dijawab oleh petugas, antara dua sampai lima hari kerja terhitung sejak proses pengajuan pencairan. Dan ia juga berpesan apabila lebih dari lima hari kerja dana belum juga masuk ke rekening agar dapat menghubungi atau kembali mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan. Serta apabila dana JHT sudah masuk ke rekening (sudah cair), kami dimohon untuk datang ke kantor ini lagi untuk mencetak kartu peserta yang baru (peserta mandiri).

Hmm, oke deh, karena proses permohonan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) telah selesai dan tidak ada hal yang ingin ditanyakan lagi, kami pun bergegas meninggalkan kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung setelah sekitar 2 jam lamanya berada di gedung ini. ^,^

loket 2: pelayanan klaim
loket 2: pelayanan klaim
tanda bukti
tanda bukti

Artikel terkait:

10 komentar:

  1. makasih artikelnya bermanfaat sekali....

    BalasHapus
  2. sangat bermanfaat https://www.finansialku.com/cara-pencairan-jht-bpjs-ketenagakerjaan/

    BalasHapus
  3. berarti kartu bpjs di ambil sama petugasnya ya , soalnya saya bingung dikira saya ilang hehehe

    thx

    BalasHapus
  4. Kak mau nanya, kan saya dulu kerjanya dimetro skrg tinggal di bandar lampung, itu masalah klaim bpjs harus ke kantor bpjs yg dimetro atau bisa di urus di bpjs bandar lampung? Satu lagi kak, rekeningnya ga ditentuin kan harus pake bank apa

    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. sekarang sistemnya sudah online, harusnya bisa diurus di mana saja asal persyaratannya lengkap.
      bank bebas, waktu itu pencairan pakai rekening bri syariah. ^,^

      Hapus
  5. Kalau masalah kartu BPJSKetenagakerjaan nya hilang tapi fotocopy sama aplikasi nya masih bisa d lihat ,,itu gimana yaa ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. coba dikonsultasikan dulu ke bagian HRD atau kepegawaian di kantor atau di instansi tempat kerjanya, nanti dari sana akan dibuatkan surat pengantar atau diarahkan ke proses selanjutnya. ^,^

      Hapus