1 Oktober 2016

Membuat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja) Di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung

Kartu Kuning / Kartu Tanda Pencari Kerja / AK I
Kartu Kuning / Kartu Tanda Pencari Kerja / AK I

Pada tulisan kali ini aku akan mencoba menjelaskan tentang prosedur pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja atau AK I atau yang lazim disebut dengan Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Sesuai dengan namanya, kartu ini berfungsi untuk mencari kerja atau melamar pekerjaan, meskipun ada juga perusahaan yang tidak terlalu mensyaratkan kartu ini kepada pencari kerja yang melamar pekerjaan di perusahaan tersebut.

Kartu Tanda Pencari Kerja atau Kartu Kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat, atau dalam artian sesuai dengan domisili Kartu Tanda Penduduk pemohon yang bersangkutan. Dinas Tenaga Kerja yang akan dituju adalah Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Bandar Lampung yang beralamat di Jln. Diponegoro No.52, Bandar Lampung. Letaknya tak jauh dari Masjid Al-Furqon.

Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung
Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung
persyaratan dan prosedur
persyaratan dan prosedur

Persyaratan yang diperlukan untuk membuat Kartu Kuning antara lain:
1.  Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
2.  Fotocopy KTP yang masih berlaku.
3.  Fotocopy Ijazah Pendidikan terakhir.
4.  Fotocopy Sertifikat Keterampilan (jika ada).
5.  Fotocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja (jika ada).

Sebagai antisipasi agak tidak bolak-balik karena berkas kurang lengkap, sebaiknya berkas asli dibawa juga dan di-fotocopy masing-masing sebanyak 2-3 rangkap, bawa juga alat tulis (pena). Dan agar terlihat rapih, susun semua berkas menjadi satu lalu dijepit dengan klip atau bisa juga dimasukkan ke dalam stopmap.

Jika berkas sudah lengkap, datanglah ke Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Bandar Lampung, kemudian tujulah bagian pelayanan pembuatan Kartu Kuning. Kemudian serahkan berkas sesuai persyaratan kepada petugas terkait. Setelah itu duduklah di tempat duduk yang telah disediakan, sementara berkas permohonan sedang diproses.

Nah, tak lama kemudian (lama waktu tunggu sesuai jumlah antrian) nama pemohon akan dipanggil oleh petugas untuk diberikan Kartu Kuning atas nama pemohon tersebut.

Setelah mendapatkan Kartu Kuning, tujulah tempat jasa fotocopy untuk menggandakan Kartu Kuning tersebut. Kemudian kembali lagi menghadap petugas terkait untuk permohonan legalisir. Lalu kembali duduk untuk menunggu proses legalisir. Kemudian pemohon akan dipanggil namanya untuk diserahkan fotocopy yang telah dilegalisir. Selesai deh. ^,^

Kartu Kuning (tampak depan)
Kartu Kuning (tampak depan)
Kartu Kuning (tampak belakang)
Kartu Kuning (tampak belakang)

Catatan:
-  Pembuatan Kartu Kuning tidak dikenakan biaya alias gratis.
-  Biaya parkir kendaraan Rp.2.000,- (jika membawa kendaraan).

Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar