1 Oktober 2016

Legalisir Surat Paklaring Di Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung

Legalisir Surat Paklaring
Legalisir Surat Paklaring

Pada tulisan kali ini aku akan menceritakan pengalamanku ketika menemani mamasku melakukan permohonan legalisir surat paklaring yang akan digunakan sebagai syarat untuk melakukan klaim dan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Sebelumnya kami terlebih dahulu datang ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari informasi guna melakukan proses klaim dan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Oleh petugas kami diberi Formulir Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan dijelaskan apa saja persyaratan berkas yang diperlukan untuk proses klaim. Menurut mamasku berkas sudah siap kecuali satu, yaitu surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau sering disebut dengan istilah surat paklaring yang telah dilegalisir oleh Dinas Tenaga Kerja setempat (lihat persyaratan nomor 4 pada gambar di bawah).

syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Oke deh, kami pun meninggalkan kantor BPJS Ketenagakerjaan dan bergegas menuju Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan legalisir surat paklaring. Nah, berikut prosedurnya.
  1. Siapkan surat paklaring atau surat pengalaman kerja atau surat pemberhentian kerja dari perusahaan. Fotocopy sebanyak 2 rangkap.

    surat paklaring
    surat paklaring

  2. Kemudian datanglah ke Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kota Bandar Lampung yang beralamat di Jln. Diponegoro No.52, Bandar Lampung. Terletak tidak jauh dari Masjid Al-Furqon.

    Dinas Tenaga Kerja Pemkot Bandar Lampung
    Dinas Tenaga Kerja Pemkot Bandar Lampung

  3. Kemudian tujulah ruang Seksi Hubungan Industrial Dan Persyaratan Kerja (Hubin Syaker) yang ada di lantai dua, atau lebih jelasnya silahkan bertanya dengan resepsionis atau petugas di sekitar pintu masuk.

    petunjuk tempat legalisir
    petunjuk tempat legalisir
    ruang Kasi Hubin Syaker (1)
    ruang Kasi Hubin Syaker (1)
    ruang Kasi Hubin Syaker (2)
    ruang Kasi Hubin Syaker (2)

  4. Sampai di ruang tersebut serahkan kepada petugas 3 rangkap surat paklaring yang akan dilegalisir, rinciannya 1 rangkap surat paklaring yang asli dan 2 rangkap fotocopy surat paklaring. Nah, surat paklaring yang asli akan diambil petugas sebagai arsip mereka, sementara 2 rangkap fotocopy akan dilegalisir dan dikembalikan kepada pemohon.

    surat paklaring dengan legalisir Dinas Tenaga Kerja
    surat paklaring dengan legalisir Dinas Tenaga Kerja

  5. Kemudian pemohon mengisi (sejenis) buku tamu yang ada di ruangan tersebut, data yang diisi berupa nama lengkap, nama perusahaan, masa kerja dan tanda tangan.
  6. Selesai. ^,^

Simpan dengan baik surat paklaring yang telah dilegalisir oleh Dinas Tenaga Kerja setempat. Gunakan satu rangkap untuk mengajukan permohonan klaim dan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, sementara yang satu rangkap lainnya bisa disimpan sebagai arsip.

Oh iya, prosedur permohonan legalisir surat paklaring yang kami lakukan kemarin hanya memakan waktu sekitar 7-8 menit, karena kebetulan tidak ada pemohon lain dan juga petugas terkait berada di tempat. Proses legalisir tidak dipungut biaya alias gratis, hanya dipungut biaya parkir kendaraan senilai Rp.2.000,- . ^,^

Artikel terkait:

10 komentar:

  1. Paklaring aslinya bisa d bawa lagi atau tidak?

    BalasHapus
    Balasan
    1. yang asli diambil disnaker, mbak.
      saran sih kalau mau disimpan yang asli buat arsip, lebih baik minta rangkap dari perusahaannya. ^,^

      Hapus
  2. Kalo surat keterangan kerja tidak ditujukan ke disnaker, apa bisa minta legalisir?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa.
      biasanya oleh hrd atau bagian kepegawaian diberikan 2 surat paklaring, yang satu format biasa dan yang satu lagi untuk keperluan mengurus yang begini (jamsostek atau bpjs ketenagakerjaan). ^,^

      Hapus
  3. Kalo paklaring nya ilang dan kalo minta dari sana bisa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. minta di perusahaan atau instansi terakhir bekerja, secara yang mengeluarkan surat paklaring (pengalaman kerja) adalah perusahaan atau instansi tempat si karyawan pernah bekerja, disnaker hanya memberi cap/legalisir saja. ^,^

      Hapus
  4. Minta legalisirnya apa hrus d.kota yang ssuai ktp kita..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sesuai alamat perusahaan atau instansi yang mengeluarkan surat tersebut. ^,^

      Hapus
  5. apa bisa melegalisir paklaring tanpa ada keinginan mencair bpjs jht dalam waktu dekat ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. kalau dulu sih bisa, tapi kurang paham kalau sekarang. ^,^

      Hapus