19 September 2017

Surat Kuasa

Surat Kuasa
Surat Kuasa

Apa itu surat kuasa? Yup, secara umum yang dimaksud dengan surat kuasa adalah surat keterangan antara dua belah pihak yang menginformasikan tentang pemberian kuasa atau wewenang oleh pihak pertama (pihak yang memberi kuasa) kepada pihak kedua (pihak yang diberi kuasa) untuk maksud, tujuan atau keperluan tertentu.

Kasus di lapangan, contohnya untuk pengambilan gaji pegawai ketika pegawai yang bersangkutan tidak bisa mengambilnya sendiri secara langsung dikarenakan sedang sakit atau berhalangan. Kemudian untuk pengambilan barang berharga seperti BPKB, STNK, uang dan lain sebagainya.

Cukup mudah untuk membuat surat kuasa, hanya diperlukan selembar kertas, pena dan materai tempel (umumnya menggunakan materai tempel Rp.6.000,-). Atau jika mau terlihat lebih rapih dan elegan, surat kuasa diketik menggunakan komputer atau mesin tik. Sebenarnya ditulis tangan juga boleh, karena yang penting adalah adanya data dan tanda tangan dari pihak yang memberi kuasa dan pihak yang diberi kuasa, serta materai tempel.

Format surat kuasa yang sederhana seperti gambar di atas, di mana surat kuasa tersebut terdiri dari:
  1. Data pihak yang memberi kuasa (pihak pertama).
  2. Data pihak yang diberi kuasa (pihak kedua).
  3. Keterangan diterbitkannya surat kuasa.
  4. Nama dan tanda tangan pihak yang diberi kuasa (pihak kedua).
  5. Nama dan tanda tangan pihak yang memberi kuasa (pihak pertama).
    Pada bagian ini biasanya materai ditempel, coretan tanda tangan pihak yang memberi kuasa (pihak pertama) mengenai bagian materai.
Untuk keterangan data pihak pertama dan pihak kedua usahakan sama atau identik dengan data yang tertera pada kartu identitas diri, seperti KTP, SIM, Paspor atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku. ^,^


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar