![]() |
| UUDS RI 1950 - Bab IV |
Bab IV
Pemerintah Daerah Dan Daerah-Daerah Swapradja
Pasal 131
- Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan ketjil jang berhak mengurus rumah tangganja sendiri (autonoom), dengan bentuk susunan pemerintahannja ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusjawaratan dan dasar perwakilan dalam sistim pemerintahan negara.
- Kepada daerah-daerah diberikan autonomi seluas-luasnja untuk mengurus rumah tangganja sendiri.
- Dengan undang-undang dapat diserahkan penjelenggaraan tugas-tugas kepada daerah-daerah jang tidak termasuk dalam urusan rumah tangganja.






