- Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fiqih ibadah.
- Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama'i (buka puasa bersama).
- Shalat tarawih dilakukan secara indivdual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
- Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an.
- Buka puasa bersama, baik yang dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala, ditiadakan.
- Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid maupun mushala, ditiadakan.
- Tidak melakukan iktikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid atau mushala.
- Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
- Masyarakat diminta agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Salat tarawih keliling
- Takbiran keliling
- Pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik. - Silaturahim atau halah bihalal yang ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
- (Imbauan) Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak dan Shodaqoh):
- Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan.
- Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.
- Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid atau mushala, untuk menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
- Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, mushala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin.
- Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung. - (Imbauan) Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak dan Shodaqoh):
- Menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
- Menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
- Melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.
- Proaktif melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat. - Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
- Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
- Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
*) Berdasarkan Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar