Keringanan Denda PKB dan BBNKB |
Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) yang menyerang hampir seluruh dunia, termasuk juga Indonesia, berdampak mengganggu kestabilan di berbagai sektor. Perubahan kebiasaan masyarakat dalam menjalani aktivitas kehidupannya sehari-hari secara terpaksa dan mau tidak mau harus dilakukan, seperti kegiatan bekerja dari rumah (work from home), belajar dari rumah (study from home), belanja daring dari rumah (online shopping), pembatasan jarak sosial (social distancing), pembatasan jarak fisik (physical distancing) seperti menjadi trend yang harus dilakukan masyarakat sebagai langkah antisipasi guna memutus rantai penyebaran penularan virus Corona tersebut.
Berdasarkan situasi yang tengah terjadi tersebut, melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi Lampung membebaskan:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
*) Untuk kendaraan bermotor yang jatuh tempo tanggal 6 April sampai dengan 29 Mei 2020.
Catatan:
- Untuk PKB, Pergub menghapus denda sebesar 2% per bulan akibat keterlambatan pembayaran PKB.
- Untuk BBNKB, Pergub menghapus denda sebesar 2% per bulan untuk denda fiskal dan denda faktur.
- Ketentuan nomor 1 dan 2 di atas hanya berlaku bagi kendaraan yang jatuh tempo PKB-nya di tanggal 6 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020, dan masa berlakunya faktur serta surat keterangan fiskal berakhir di tanggal 29 Mei 2020.
- Kendaraan melakukan pendaftaran terakhir pada tanggal 29 Mei 2020 sehingga ada kesempatan untuk membayar sampai dengan 29 Juni 2020.
- Jika masa tanggap darurat diperpanjang oleh Pemerintah, maka akan dilakukan penyesuaian kembali tentang masa berlakunya Pergub nomor 18 tahun 2020 dengan keputusan Kepala Bapenda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar