30 Desember 2015

Mengurus Surat Keterangan Kematian (Visum) Di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek, Lampung

Surat Keterangan Kematian (Visum)
Surat Keterangan Kematian (Visum)

Pada kesempatan kali ini aku akan menceritakan bagaimana cara mengurus pembuatan Surat Keterangan Kematian (Visum) di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Surat Keterangan Kematian (Visum) bisa dibuat di tempat ini apabila jenazah wafat di dalam area rumah sakit atau sedang dalam perawatan di rumah sakit tersebut.

Adapun syarat-syarat berkas yang harus dipersiapkan adalah:
  • Surat Keterangan Sebab Kematian dari Dokter Ruangan atau Dokter Jaga.
  • Fotokopi KTP Jenazah atau Kartu Identitas Lainnya.
  • Fotokopi KTP Ahli Waris atau Kartu Identitas Lainnya.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian Setempat, jika kematian yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Hmm, oke deh jika semua sudah siap, berikut caranya:
  1. Datanglah ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Bandar Lampung. Jika membawa kendaraan, carilah tempat parkir di sekitar Ruang Hemodialisa atau di sekitar Ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD/ICU) karena ruangan yang akan dituju terletak di sekitar ruang tersebut.

    pintu masuk RSUD Abdul Moeloek
    pintu masuk RSUD Abdul Moeloek

  2. Kemudian cari Ruang Administrasi Instalasi Forensik Dan Kamar Jenazah yang terletak di sekitar Kamar Jenazah atau tepatnya di belakang Ruang Hemodialisa. Jangan lupa untuk membawa berkas-berkas yang diperlukan yaitu, Surat Keterangan Sebab Kematian Oleh Dokter Ruangan atau Dokter Jaga, Fotokopi KTP Jenazah atau Kartu Identitas Lainnya, Fotokopi KTP Ahli Waris atau Kartu Identitas Lainnya dan Fotokopi Kartu Keluarga. Serta Fotokopi Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian Setempat jika kematian yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas. Masing-masing hanya diperlukan 1 lembar.

    ruang administrasi instalasi forensik dan kamar jenazah (1)
    ruang administrasi instalasi forensik dan kamar jenazah (1)
    ruang administrasi instalasi forensik dan kamar jenazah (2)
    ruang administrasi instalasi forensik dan kamar jenazah (2)

  3. Jika berkas yang harus dilengkapi dinyatakan lengkap dan sesuai oleh petugas terkait, anda akan dibuatkan Slip Pembayaran Pembuatan Surat Kematian yang harus dibayarkan di bagian kasir. Biayanya adalah sebesar Rp.36.000,- untuk Warga Negara Indonesia, untuk Warga Negara Asing biayanya sekitar dua kali lipat (biaya per Desember 2015).

    slip pembayaran pembuatan surat kematian
    slip pembayaran pembuatan surat kematian

  4. Kemudian bergegaslah ke kasir yang terletak di sekitar Ruang ICU atau IGD. Jika berjalan kaki jaraknya sekitar 150 meter dari Ruang Administrasi Instalasi Forensik Dan Kamar Jenazah.

    kasir (1)
    kasir (1)
    kasir (2)
    kasir (2)

  5. Setelah proses pembayaran selesai, kembali lagi ke Ruang Administrasi Instalasi Forensik Dan Kamar Jenazah untuk menunjukkan Bukti Lunas Slip Pembayaran dan mengambil Surat Keterangan Kematian.

    ruang administrasi instalasi forensik dan kamar jenazah
    ruang administrasi instalasi forensik dan kamar jenazah
    surat keterangan kematian
    surat keterangan kematian

  6. Selanjutnya ke Ruang Tata Usaha (TU) untuk mendapatkan Nomor Surat dan Cap Stempel atau Legalisir. Ruang TU terletak di lantai dua gedung sebelah Ruang IGD (lihat tanda panah merah).

    menuju ruang tata usaha (TU) - (1)
    menuju ruang tata usaha (TU) - (1)
    menuju ruang tata usaha (TU) - (2)
    menuju ruang tata usaha (TU) - (2)
    ruang tata usaha (TU)
    ruang tata usaha (TU)
    jam kerja kantor
    jam kerja kantor

  7. Kemudian, untuk arsip ada baiknya Surat Keterangan Kematian tersebut diperbanyak atau di-fotokopi. Carilah jasa fotokopi di sekitar area rumah sakit untuk membuat salinan surat. Fotokopilah sebanyak 5-10 lembar.

    surat keterangan kematian (asli)
    surat keterangan kematian (asli)
    surat keterangan kematian (fotokopi)
    surat keterangan kematian (fotokopi)

  8. Kemudian setelah di-fotokopi kembali lagi ke Ruang TU untuk meminta legalisirnya.

    ruang TU
    ruang TU
    surat keterangan kematian (fotokopi + legalisir)
    surat keterangan kematian (fotokopi + legalisir)

  9. Selesai.

Catatan:
  • Surat Keterangan Kematian berguna untuk mengurus klaim asuransi, taspen, pensiun, surat keterangan kematian di kelurahan, akte kematian, dan kepentingan lainnya.
  • Surat Keterangan Sebab Kematian dari Dokter Ruangan atau Dokter Jaga bisa didapatkan setelah menyelesaikan atau melunasi biaya perawatan selama dirawat di rumah sakit.
  • Lama proses pembuatan sekitar satu jam, tergantung dari kondisi antrian, terutama antrian di ruang TU, dan juga letak antar gedung yang agak jauh. Disarankan untuk datang lebih pagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar