Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 7C
Naskah asli
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 7B
Naskah asli
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 7A
Naskah asli
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 7
Naskah asli
- Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 6A
Naskah asli
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 6
Naskah asli
- (1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
- (2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
Naskah asli
- (1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- (2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.