24 Januari 2017

Buat SKCK Dan Kartu Sidik Jari Di Polres Lampung Selatan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Pada tulisan kali ini aku akan menceritakan tentang proses permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Lampung Selatan. Sebagai informasi, SKCK adalah surat keterangan yang menerangkan bahwa seseorang yang namanya tertera di surat keterangan tersebut tidak pernah atau belum pernah melakukan tindak kejahatan yang tercatat atau terekam di kepolisian setempat, terhitung sampai surat keterangan tersebut diterbitkan. SKCK sering kali dibutuhkan dan dijadikan salah satu berkas persyaratan untuk melamar pekerjaan dan atau keperluan lainnya.

Persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK pada Polres Lampung Selatan adalah sebagai berikut:
  • Fotocopy KTP (berdomisili di Kabupaten Lampung Selatan)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akte Kelahiran
  • Kartu Sidik Jari
  • Pas Foto Berwarna dengan background berwarna merah, ukuran 4x6, sebanyak 4 lembar.
  • Uang tunai senilai Rp.30.000,-

prosedur penerbitan SKCK
prosedur penerbitan SKCK
biaya dan waktu pelayanan
biaya dan waktu pelayanan

Nah, pada persyaratan di atas tertulis harus ada Kartu Sidik Jari. Hmm, apabila anda belum memiliki Kartu Sidik Jari, anda perlu membawa persyaratan tambahan berupa:
  • Fotocopy KTP
  • Pas Foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar dan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

syarat pembuatan kartu sidik jari
syarat pembuatan kartu sidik jari

Untuk peralatan tambahan, bawalah pena dengan tinta hitam, lem kertas, stopmap dan tipe-x (correction pen), serta bawalah uang recehan untuk biaya fotocopy.

Oke deh, jika semua persyaratan yang diperlukan sudah siap, ayo kita berangkat menuju Polres Lampung Selatan yang beralamat di Jalan Zainal Pagar Alam 142, Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

Polres Lampung Selatan (1)
Polres Lampung Selatan (1)
Polres Lampung Selatan (2)
Polres Lampung Selatan (2)

Setelah tiba di lokasi, parkirkan kendaraan di tempat parkir yang telah disediakan. Kemudian tujulah Ruang Pelayanan SKCK untuk mengambil blangko atau formulir isian. Sebagai informasi, Ruang Pelayanan SKCK terletak di bagian belakang, jika anda kurang jelas silahkan bertanya dengan petugas.

denah pelayanan SKCK
denah pelayanan SKCK
ruang pelayanan SKCK
ruang pelayanan SKCK

Setelah mendapat blangko, isilah blangko tersebut dengan jelas dan sesuai dengan yang dicontohkan. Kemudian, apabila anda telah memiliki Kartu Sidik Jari, susun dan kumpulkan semua persyaratan yang diperlukan ke dalam sebuah stopmap, lalu kumpulkan stopmap tersebut di Ruang Pelayanan SKCK. Kemudian tunggu sampai nama anda dipanggil oleh petugas, setelah itu SKCK anda pun jadi dan SKCK tersebut berlaku untuk selama 6 bulan ke depan. Oh iya, biaya pembuatan adalah Rp.30.000,-.

Hmm, setelah SKCK jadi jangan langsung bergegas pulang, fotocopy lah SKCK tersebut sebanyak 4-5 lembar untuk kemudian dilegalisir dan dijadikan sebagai arsip anda. Bergegaslah ke tempat fotocopy di sekitar tempat tersebut, kemudian kembali lah lagi ke Ruang Pelayanan SKCK untuk meminta cap atau stempel legalisir. Setelah itu baru deh bergegas pulang ke rumah masing-masing, hehehehe. ^,^

Apabila anda belum memiliki Kartu Sidik Jari, anda terlebih dahulu harus membuat Kartu Sidik Jari. Untuk membuat Kartu Sidik Jari, bergegaslah ke Ruang Identifikasi Dan Sidik Jari dengan membawa persyaratan berupa fotocopy KTP dan pas foto ukuran 2x3 dan 3x4, masing-masing sebanyak 2 lembar.

ruang identifikasi dan sidik jari
ruang identifikasi dan sidik jari

Di ruangan ini anda diminta untuk mengisi blangko, mengukur tinggi badan, timbang berat badan dan proses pengambilan sidik jari. Maka dari itu dalam proses pembuatan Kartu Sidik Jari si pemohon harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun.

Nah, setelah Kartu Sidik Jari selesai dibuat, baru deh kembali lagi ke Ruang Pelayanan SKCK untuk melakukan pembuatan SKCK, caranya sama dengan yang sudah aku jelaskan di atas. ^,^

16 komentar:

  1. mba mau tanya dong, sebelum kita ke polres kita harus ke rt/rw/kelurahan ga sih utk minta surat pengantar skck? lalu setelah ada surat pengantar itu bary kita ke polres utk bikin skck?

    BalasHapus
    Balasan
    1. sesuai pengalamanku, untuk kasus di polres lampung selatan (kalianda) tidak perlu surat pengantar tersebut, bawa saja dokumen-dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditulis di atas. ^,^

      Hapus
  2. kalo saya gk punya akte kelahiran gimana ya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. buat dulu, oom.
      tapi kalau sedang beruntung ya dicoba saja datang tanpa bawa akte kelahiran, siapa tahu lolos dan bisa diproses, hehehehe. ^,^

      Hapus
  3. kalo gak punya ktp karena ktp nya blom jadi gimana ya pake domisili bisa gak ya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. bawa saja surat keterangan (suket atau e-ktp sementara), bilang kalau ktp-nya belum jadi. ^,^

      Hapus
  4. mau tanya klw ktp di ganti dengan sim bisa gk ya soalnya ktp asli di tempat kerja.

    BalasHapus
    Balasan
    1. sesuai peraturan sih harus ktp, tapi dicoba saja dulu, siapa tau bisa. ^,^

      Hapus
  5. kalo kartu sidik jari ilang buat lagi bisa gak om untuk urus skcknya

    BalasHapus
    Balasan
    1. minta cetak ulang kartu sidik jarinya di bagian identifikasi dan sidik jari. ^,^

      Hapus
  6. Kalo gx ada akte bisa gx ya?atau ganti pakai ijazah,saya liat di internet sih bisa?

    BalasHapus
  7. Min klo nembak bikin skck gimna?

    BalasHapus
  8. Kartu sidik jari saya kotamadya karna saya kemarin alamat kotamadya tetep bisa ya bos? Perlu bawa surat keterangan dari kelurahan setempat tidak bos

    BalasHapus
  9. Min aku ga punya akte bisa pake ijazah ga ya

    BalasHapus