Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 2
Naskah asli
- (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
- (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
- (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Amandemen 1
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
- (3) - Tidak ada perubahan -
Amandemen 2
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
- (3) - Tidak ada perubahan -
Amandemen 3
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
- (3) - Tidak ada perubahan -
Amandemen 4
- (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
- (2) - Tidak ada perubahan -
- (3) - Tidak ada perubahan -
Artikel terkait:
- Pasal 1 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 3 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 4 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 5 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 6 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 6A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7B - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7C - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 8 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 9 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 10 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 11 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 12 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 13 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 14 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 15 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 16 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 17 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 18 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 18A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 19 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 20 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 20A - Undang-Undang Dasar 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar