 |
| UPC Samsat, Golden Dragon, Bandar Lampung |
Sudah masuk di bulan Juni tahun 2015, berarti waktunya memperpanjang pajak kendaraan yang kumiliki. Ya, Kijang Super-ku masa berlakunya mesti diperbaharui dan dibayarkan pajaknya per tanggal 25 Juni di setiap tahunnya.
Eeh, tapi sekarang kan masih tanggal belasan, kenapa dibayarkan sekarang?
Hmm, ya tidak masalah asalkan jangka waktunya maksimal terhitung sebelum 30 hari atau 1 bulan dari batas tanggal masa berlakunya yang tertera di lembar pajak (SKPD PKB/BBN-KB), karena jika lebih dari itu permohonan kita tidak akan diterima dan diproses. Dan alasanku yang lain adalah jika sudah tanggal 25 Juni 2015 sudah masuk bulan puasa Ramadhan, bayangkan deh berpanas-panasan ria di saat puasa, ampun dah,
hehehehe.