2 Februari 2023

Pasal 22 - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 22


Naskah asli
  • (1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  • (2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
  • (3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

Amandemen 1
  • - Tidak ada perubahan -

Amandemen 2
  • - Tidak ada perubahan -

Amandemen 3
  • - Tidak ada perubahan -

Amandemen 4
  • - Tidak ada perubahan -


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar