Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 23
Naskah asli
- (1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
- (2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
- (3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
- (4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
- (5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
- (3) - Tidak ada perubahan -
- (4) - Tidak ada perubahan -
- (5) - Tidak ada perubahan -
Amandemen 2
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
- (3) - Tidak ada perubahan -
- (4) - Tidak ada perubahan -
- (5) - Tidak ada perubahan -
Amandemen 3
- (1) Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- (2) Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
- (3) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Amandemen 4
- (1) - Tidak ada perubahan -
- (2) - Tidak ada perubahan -
- (3) - Tidak ada perubahan -
Artikel terkait:
- Pasal 1 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 2 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 3 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 4 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 5 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 6 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 6A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7B - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 7C - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 8 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 9 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 10 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 11 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 12 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 13 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 14 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 15 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 16 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 17 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 18 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 18A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 19 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 20 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 20A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 21 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 22 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 22A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 22B - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 22C - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 22D - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 22E - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 23A - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 23B - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 23C - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 23D - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 23E - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 23F - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 26 - Undang-Undang Dasar 1945
- Pasal 27 - Undang-Undang Dasar 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar