Pages

4 Februari 2023

Pasal 24 - Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 24


Naskah asli
  • (1) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
  • (2) Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Amandemen 1
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 2
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -

Amandemen 3
  • (1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  • (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Amandemen 4
  • (1) - Tidak ada perubahan -
  • (2) - Tidak ada perubahan -
  • (3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.


Artikel terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar