11 Agustus 2016

Bayar Pajak Kendaraan Di Samsat Induk Rajabasa, Bandar Lampung

Samsat Induk Rajabasa, Bandar Lampung
Samsat Induk Rajabasa, Bandar Lampung

Tulisan kali ini menceritakan pengalamanku melalukan pembayaran pajak kendaraan dan penggantian STNK dan TNKB di Samsat Induk Bandar Lampung yang terletak di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung. Sebenarnya aku paling malas jika harus membayar pajak kendaraan di Samsat Induk karena prosesnya lebih lama jika dibandingkan dengan melakukan pembayaran pajak di Samsat Corner atau Samsat Mall. Akan tetapi karena ini adalah pembayaran pajak 5 tahunan yang artinya akan dilakukan penerbitan STNK dan TNKB baru di mana tidak bisa dilakukan di Samsat Corner atau Samsat Mall, ya mau tidak mau aku harus melakukan pembayarannya di Samsat Induk Bandar Lampung.

Hmm, oke deh, berikut ceritanya.
  1. Persiapkan berkas-berkas yang diperlukan, yaitu KTP, STNK, Lembar Pajak dan BPKB. Semua berkas harus asli (bukan fotokopi) dan identik antara nama dan alamatnya, apabila membayarkan atas nama orang lain maka (lebih baik untuk berjaga-jaga) bawalah surat kuasa. Oh iya, bawa juga pena yang nantinya berguna untuk mengisi formulir isian.
  2. Jika semua berkas telah siap, bawalah kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke Samsat Induk Bandar Lampung, yang terletak di Jalan Pramuka, Rajabasa. Setelah sampai di lokasi, langsung saja masuk ke dalam area Samsat, di sekitar pintu masuk ada petugas yang akan menarik uang tiket masuk, untuk sepeda motor dikenakan biaya Rp.2.000,- dan untuk mobil Rp.3.000,-. Setelah itu tujulah lokasi cek fisik kendaraan, untuk sepeda motor bisa diparkirkan di halaman depan loket cek fisik, untuk mobil bisa diparkirkan di tempat khusus cek fisik yang telah disediakan.

    cek fisik sepeda motor
    cek fisik sepeda motor
    cek fisik mobil
    cek fisik mobil

  3. Setelah memarkirkan kendaraan, siapkan semua berkas lalu tujulah tempat fotokopi yang terletak di sebelah loket cek fisik, siapkan uang Rp.4.000,-. Lalu siapkan pena untuk mengisi formulir, kemudian tujulah loket cek fisik, perlihatkan dan serahkan berkas. Lalu lakukan cek fisik kendaraan, petugas akan melakukan cek fisik kendaraan dengan mengambil data berupa data nomor mesin dan nomor rangka kendaraan. Setelah itu kembali lagi ke loket cek fisik untuk pemeriksaan berkas.

    loket pendaftaran cek fisik
    loket pendaftaran cek fisik

  4. Selesai dari rangkaian proses di area cek fisik, pindahkan kendaraan yang anda bawa untuk diparkirkan di tempat parkir yang terletak di halaman depan gedung utama Samsat Induk.

    munuju gedung utama
    menuju gedung utama
    himbauan (yang bagiku kurang) manarik
    himbauan (yang bagiku kurang) menarik

  5. Proses selanjutnya adalah cek kelengkapan berkas pada pos yang terletak di sekitar pintu masuk gedung utama Samsat. Di pos ini petugas akan melakukan cek kelengkapan berkas, apabila berkas telah lengkap maka kita akan diarahkan untuk melakukan proses selanjutnya, tetapi apabila berkas masih ada yang belum lengkap kita akan diarahkan untuk ke tempat fotokopi yang terletak tepat di belakang pos tersebut. Kasus berkas belum lengkap biasanya karena ada berkas yang belum difotokopi atau jumlah berkas yang difotokopi kurang. Pada kasusku di tulisan ini aku diarahkan petugas ke tempat fotokopi karena ada berkas yang belum difotokopi, dan di tempat fotokopi tersebut aku dikenakan biaya Rp.5.000,-.

    pintu masuk-keluar gedung utama
    pintu masuk-keluar gedung utama
    cek kelengkapan berkas
    cek kelengkapan berkas

  6. Setelah dinyatakan berkas kita lengkap, selanjutnya kita akan di arahkan ke Ruang Arsip BPKB dan STNK. Nah, di loket ini aku terkena pungli oleh petugas. Jadi ceritanya di loket ini kita menyerahkan berkas yang kita bawa untuk dicocokkan dengan arsip yang ada di ruangan tersebut, ketika nama kita dipanggil lalu diminta isi data berupa nama, alamat dan nomor telepon di sebuah buku, dan ketika sedang menulis data di buku tersebut, petugas tanpa sungkan berkata kepadaku, "hmm, di sini seikhlasnya, mbak." Karena aku tidak mau ambil pusing dan kebetulan juga di bulan Ramadhan, secara spontan aku merogoh kantong untuk mengambil uang Rp.5.000,- sisa dari membayar fotokopi sebelumnya. Hmm, coba iseng-iseng kalau anda sedang tidak ada kerjaan dihitung deh seandainya dalam satu hari ada 100 wajib pajak yang dikenai pungli sepertiku, huhuhuhu.

    ruang arsip BPKB dan STNK
    ruang arsip BPKB dan STNK
    suasana tempat parkir dilihat dari ruang arsip BPKB dan STNK
    suasana tempat parkir dilihat dari ruang arsip BPKB dan STNK

  7. Langkah selanjutnya adalah melakukan proses pembayaran STNK dan TNKB di loket Bank BRI yang terletak di seberang tempat dilakukannya cek fisik kendaraan pada langkah sebelumnya. Siapkan uang Rp.80.000,- untuk pembayaran STNK dan TNKB. Apabila yang dibayarkan adalah mobil maka nominalnya Rp.125.000,-.

    loket Bank BRI untuk pembayaran STNK dan TNKB
    loket Bank BRI untuk pembayaran STNK dan TNKB

  8. Kemudian kembalilah ke gedung utama dan carilah loket 1 untuk menyerahkan berkas.

    kembali ke gedung utama
    kembali ke gedung utama
    loket 1
    loket 1
    loket 1 - tempat penyerahan berkas
    loket 1 - tempat penyerahan berkas

  9. Kemudian tujulah loket Bank Lampung yang terletak di antara loket 1 dan loket 2, silahkan cari tempat duduk di depan loket untuk menunggu panggilan pembayaran pajak kendaraan. Nilai pajak yang dibayarkan sesuai dengan kendaraan anda, sebagai acuan bisa dilihat pada lembar pajak tahun sebelumnya.

    loket Bank Lampung untuk pembayaran PKB dan Asuransi
    loket Bank Lampung untuk pembayaran PKB dan SW-Jasa Raharja

  10. Kemudian setelah itu bergeser ke loket 2, silahkan kembali cari tempat duduk di depan loket untuk menunggu nama (atau nomor kendaraan) kita dipanggil. Loket inilah loket terakhir yang berfungsi sebagai loket penyerahan kembali berkas ke pemilik kendaraan. Dan loket inilah yang antriannya paling lama.

    loket 2
    loket 2
    loket pengambilan berkas
    loket pengambilan berkas

  11. Ketika nama (nomor kendaraan) kita dipanggil, segeralah menuju loket untuk mengambil berkas yang berupa KTP, BPKB, STNK dan Lembar Pajak. Di loket ini kita diminta untuk mengisi data berupa nama dan nomor handphone di sebuah buku. Sebelum meninggalkan loket periksa kembali kelengkapan berkas milik kita. Oh iya, jangan lupa simpan tanda setoran pembayaran TNKB dari Bank BRI untuk mengambil TNKB. Pada kasusku di tulisan ini TNKB dijanjikan selesai dalam 6 bulan ke depan dikarenakan bahan material TNKB sedang habis.

    lembar STNK baru
    lembar STNK baru
    lembar pajak baru
    lembar pajak baru
    bukti pembayaran STNK dan TNKB
    bukti pembayaran STNK dan TNKB

  12. Terakhir, bergegaslah menuju tempat parkir, dan proses pembayaran pajak di Samsat Induk Bandar Lampung pun selesai.

Rincian biaya (di luar PKB):
  • Tiket masuk : Rp.2.000,- (sepeda motor), Rp.3.000,- (mobil)
  • Fotokopi lokasi cek fisik : Rp.4.000,-
  • Fotokopi lokasi cek berkas : Rp.5.000,-
  • Pungli di ruang berkas : Rp.5.000,-
  • STNK dan TNKB : Rp.80.000,- (sepeda motor), Rp.125.000,- (mobil)
  • Asuransi : Rp.35.000,- (sepeda motor), Rp.143.000,- (mobil)
  • Parkir : Rp.2.000,- (sepeda motor), Rp.3.000,- (mobil)

Artikel terkait:

8 komentar:

  1. kayaknya ribed bgt ya.. kesana-kemari 😀
    semenjak gubernur Jateng (pak Ganjar) proses ini diperingkas, pungli sudah tdk ada (kalo calo dan tulang parkir masih ada)

    dulu.. gesek 20rb, sewa map 2rb, ptkopi 1rb/lembar

    BalasHapus
    Balasan
    1. iyo, kenapa masih belum bisa move on dari berkas manual.

      Hapus
    2. harus belajar dari Jakarta dan Jateng. Orang mau menyumbang pemerintah kok dipersulit. Sudah jamannya semua serba elektronik.

      Hapus
    3. yup, baiknya sih masalah berkas-berkas jadi tugas pegawai back office, jadi wajib pajak ndak perlu bawa berkas banyak seperti orang mau melamar kerja. ^,^

      Hapus
  2. Klo ktp ga ada bisa pake sim ga ya?

    BalasHapus
  3. Terakhir saya bayar pajak di samsat induk tahun 2014 dan gak seribet ini... syukurlah ada tulisan ini,, jadi tau perubahan aturannya... jadi bisa prepare besok... semoga 2017 ini belum berubah lagi peraturannya. Terimakasih banyak. Tulisan anda sangat membantu.

    BalasHapus
    Balasan
    1. yup, kalau dulu juga ndak ada yang namanya cek berkas di ruang arsip.
      oh iya, per 6 januari 2017 ada kenaikan biaya stnk dan tnkb.
      dan jangan lupa ke samsatnya agak pagi agar antrinya ndak begitu lama.
      terima kasih sudah berkunjung. ^,^

      Hapus